0

Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.

Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.



GTT PTT & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS

Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan. "Ini tidak fair," kata pemeran Rieke Diah Pitaloka di Surabaya, Jumat (9/12/2016). UU tersebut dinilai perlu direvisi. Rieke menuturkan, bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat. Yakni Undang-Undang. Selain itu juga, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.

Post a Comment

 
Top